Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Berbuka karena Sangka Sudah Maghrib, Batalkah Puasanya?

Posted on April 5, 2022

Jakarta,

Menyegerakan berbuka (ta`jil al-ifthar) memang merupakan satu di antara kesunnahan berpuasa. Namun, segera tidak berarti buru-buru makan atau minum. Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah kepastian waktu Maghrib sudah tiba.

Sangkaan atas tibanya waktu Maghrib tentu tidak bisa dibenarkan. Misalnya, kabar dari seseorang menyebutkan waktu Maghrib sudah tiba, atau ada sayup-sayup suara yang dikira sebagai adzan. Karena itu, hidangan berbuka langsung disantap.

Namun, beberapa menit kemudian, adzan yang sesungguhnya baru berkumandang. Hal itu memastikan bahwa prasangkanya tidak benar.

Jika peristiwa demikian terjadi, menjadi pertanyaan, bagaimana puasanya? Sah atau batal?

Menilik pandangan para ulama madzhab Syafi`i, puasa seorang yang membatalkan puasanya di waktu yang disangka sudah Maghrib padahal keliru adalah batal. Bahkan Imam Syafi’i menegaskan secara langsung permasalahan ini.

Hal demikian juga berlaku pada sahur. Jika orang menyangka belum tiba waktu Subuh ternyata sudah masuk, sedangkan orang tersebut masih asik menyantap hidangan sahurnya, maka puasa tersebut dihukumi batal.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, bahwa jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal.

Dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu maghrib adalah berdasarkan kaidah lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in.

Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang benar atau justru salah. Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah.

Oleh karena itu, buka puasa berdasarkan informasi yang salah tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang membatalkan puasa. Karenanya, alangkah lebih baik jika hendak berbuka agar benar-benar mengetahui secara pasti tentang masuknya waktu maghrib, misalnya dengan terdengarnya suara adzan dari berbagai penjuru. Hal yang lebih praktis adalah dengan memasang aplikasi  di smartphone karena memiliki fitur waktu shalat, imsak dan berbagai fitur lainnya.

Jika masih ada keraguan mengenai tibanya waktu maghrib, maka lebih baik berbuka nanti-nanti, sampai benar-benar yakin bahwa waktu maghrib telah tiba. Menyegerakan berbuka memang dianjurkan, tapi bukan berarti mengesampingkan sikap kehati-hatian kita dalam menjalankan ibadah puasa.

Pewarta: Syakir NF Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme