Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Katib ‘Aam PBNU Jelaskan Pentingnya Tabayun dalam Menerima Berita

Posted on April 2, 2022

Purworejo, Katib ‘Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Asrori, menjelaskan alasan pentingnya tabayun dalam menerima berita adalah untuk menghindari dari kegiatan yang asal membagikan berita palsu.

“Mekanisme tabayun/klarifikasi adalah hal penting agar tidak menerima mentah-mentah berita yang berhembus,” katanya saat menyampaikan mauidhah hasanah di acara Haul Masyayikh & Khataman PP Salamah Wabarokah, Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (2/4/22).

Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan polemik RUU Sisdiknas yang tengah ramai di masyarakat. Dalam hal demikian, menurut dia, warga NU justru harus menjadi penentram dan teladan di lingkungannya.

“Mengingat baru-baru ini ada berita tentang elemen madrasah dihapus dari RUU Sisdiknas. Saya mengimbau kepada warga NU agar bisa menjadi penentram di lingkungannya. Tidak malah turut larut dalam berita yang tidak benar,” imbau Kiai Said Asrori.

Katib ‘Aam menegaskan bahwa berita soal hilangnya frasa madrasah dan pesantren dalam RUU Sisdiknas adalah tidak benar. Eksistensi pesantren sudah diakui negara dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Tidak disebutkannya madrasah dan pesantren di RUU Sisdiknas itu tidak benar. Keduanya ada dalam RUU tersebut. Malah pemerintah sudah mengakui keberadaan pesantren dalam UU Pesantren,” tegasnya menerangkan.

Ia melanjutkan, lahirnya UU yang berpihak pada kaum santri ini menjadi sejarah baru bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang kehadirannya sudah berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Sebab sejarah pendidikan nasional dan lembaga pendidikan kita (Indonesia) itu adalah pondok pesantren,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa sejarah berdirinya NU ataupun pesantren tidak lepas dari peran besar kiai dan wali dalam konteks membangun dan merintisnya. Maka, tidak heran bila dalam perkembangannya selalu nampak buah barakah kedua peran tersebut.

“Nah, hal itu menjadi latar atas ungkapan, setiap pesantren adalah NU Kecil, sedangkan NU adalah pesantren besar,” ungkap Pengasuh Pesantren Raudhatut Thullab, Wonosari, Tempuran, Magelang, Jawa Tengah itu.

Sebagai informasi, dalam beberapa pemberitaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklarifikasi, tidak terteranya nama madrasah dan sekolah lain, adalah bertujuan memudahkan instansi tersebut agar lebih fleksibel dan dinamis.

“Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” tutur Menteri Nadiem.

Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.

Kontributor: Syifa Arrahmah Editor: Musthofa Asrori

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme