Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Lupa Niat Puasa, Begini Solusinya

Posted on April 3, 2022

Jakarta,   Sebagai manusia, lupa merupakan hal wajar. Termasuk di antaranya lupa niat puasa. Terlebih jika di hari pertama, potensi lupa sangat mungkin terjadi karena belum terbiasa.

Sementara kita tahu bahwa salah satu rukun puasa Ramadhan adalah niat di malam hari. Artinya, jika seseorang tidak niat puasa pada malam hari entah disengaja atau karena lupa, maka puasanya tidak sah.

Rentang waktu malam ini adalah masa setelah terbenamnya matahari (Maghrib) sampai dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu shalat Subuh). Berdasarkan sabda Rasulullah: 

 مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ 

Artinya, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) 

Lalu, bagaimana dengan orang yang terlanjur lupa niat di malam hari? Bagaimana konsekuensi dan solusinya.

Sebagaimana penjelasan di atas, karena niat menjadi salah satu rukun, maka orang yang tidak niat puasa pada malam harinya meski karena faktor lupa, puasanya tetap tidak sah. Meski demikian, orang tersebut juga wajib tetap berpuasa pada hari itu, artinya ia tetap harus menahan makan dan minum sampai waktu berbuka puasa.

Tidak sebatas wajib tetap berpuasa, dia juga wajib mengqadhanya di lain waktu karena status puasanya tidak sah. Hal ini sebagaimana pernah dijelaskan dalam tulisan berjudul Solusi ketika Lupa Niat agar Puasa Ramadhan Tetap Sah.

Kendati demikian, ia tidak boleh pesimis. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (6/315) menawarkan solusi. Bagi orang yang lupa niat puasa pada malam hari, di samping menjalani konsekuensi di atas, juga sunnah baginya untuk tetap niat di pagi harinya.

Dengan catatan, niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab Hanafi (madzhab yang digagas Imam Abu Hanifah) boleh niat puasa di pagi hari.

Jika tidak diniati taqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka tidak diperbolehkan karena dianggap telah mencampuradukkan ibadah yang rusak. Mengingat umat Muslim Indonesia adalah pengikut madzhab Syafi’i, sedangkan kebolehan niat di pagi hari adalah menurut pendapat madzhab Hanafi.

Kontributor: Muhamad Abror Editor: Musthofa Asrori

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme