Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Lupa Niat Puasa, Begini Solusinya

Posted on April 03, 2022 by Syauqi Wiryahasana

Jakarta,   Sebagai manusia, lupa merupakan hal wajar. Termasuk di antaranya lupa niat puasa. Terlebih jika di hari pertama, potensi lupa sangat mungkin terjadi karena belum terbiasa.

Sementara kita tahu bahwa salah satu rukun puasa Ramadhan adalah niat di malam hari. Artinya, jika seseorang tidak niat puasa pada malam hari entah disengaja atau karena lupa, maka puasanya tidak sah.

Rentang waktu malam ini adalah masa setelah terbenamnya matahari (Maghrib) sampai dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu shalat Subuh). Berdasarkan sabda Rasulullah: 

 مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ 

Artinya, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) 

Lalu, bagaimana dengan orang yang terlanjur lupa niat di malam hari? Bagaimana konsekuensi dan solusinya.

Sebagaimana penjelasan di atas, karena niat menjadi salah satu rukun, maka orang yang tidak niat puasa pada malam harinya meski karena faktor lupa, puasanya tetap tidak sah. Meski demikian, orang tersebut juga wajib tetap berpuasa pada hari itu, artinya ia tetap harus menahan makan dan minum sampai waktu berbuka puasa.

Tidak sebatas wajib tetap berpuasa, dia juga wajib mengqadhanya di lain waktu karena status puasanya tidak sah. Hal ini sebagaimana pernah dijelaskan dalam tulisan berjudul Solusi ketika Lupa Niat agar Puasa Ramadhan Tetap Sah.

Kendati demikian, ia tidak boleh pesimis. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (6/315) menawarkan solusi. Bagi orang yang lupa niat puasa pada malam hari, di samping menjalani konsekuensi di atas, juga sunnah baginya untuk tetap niat di pagi harinya.

Dengan catatan, niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab Hanafi (madzhab yang digagas Imam Abu Hanifah) boleh niat puasa di pagi hari.

Jika tidak diniati taqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka tidak diperbolehkan karena dianggap telah mencampuradukkan ibadah yang rusak. Mengingat umat Muslim Indonesia adalah pengikut madzhab Syafi’i, sedangkan kebolehan niat di pagi hari adalah menurut pendapat madzhab Hanafi.

Kontributor: Muhamad Abror Editor: Musthofa Asrori


Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically