Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Ribuan Orang Kembali Bisa Buka Puasa di Masjidil Haram dan Nabawi

Posted on April 4, 2022

Jeddah, Setelah lebih dari dua tahun pandemi Covid-19 mewabah dan mengakibatkan aktivitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibatasi, pada Ramadhan 1443 H, Kerajaan Arab Saudi melakukan banyak pelonggaran. Saat ini kegiatan ibadah di masjid suci orang Islam ini sudah mulai kembali berjalan dengan normal. Termasuk kegiatan Ramadhan seperti buka puasa bersama yang sebelumnya ditiadakan.

Dilansir dari Arabnews, Ahad (3/2/2022), kegiatan buka puasa hari pertama di Masjidil Haram diikuti oleh ribuan orang jamaah. Mereka sudah duduk berbaris sambil menunggu adzan Maghrib dengan makanan dan minuman di depan mereka. Begitu juga di Masjid Nabawi.

Makanan berbuka puasa telah didistribusikan di dalam Masjidil Haram di tempat-tempat yang telah ditentukan dan menyatukan campuran budaya yang indah dari orang-orang yang berpuasa dari berbagai negara.

Petugas Masjidil Haram dan sejumlah organisasi mendistribusikan makanan berbuka puasa dibantu oleh para sukarelawan. Para relawan ini terlihat setiap hari bersama dengan para peserta (kelompok yang bersedekah) dari Makah, mendistribusikan berbagai jenis kurma dan air zamzam.

Otoritas Masjidil  Haram dan masjid Nabawi sendiri telah memberikan lebih dari 2.000 izin untuk menyediakan makanan buka puasa khusus yang telah disiapkan dan didistribusikan dengan tetap menerapkan ketentuan terkait Covid-19.

“Melarang penggunaan gelas plastik untuk minuman panas dan distribusinya di koridor dan di pintu masuk,” dikutip dari Arabnews.

Sejumlah jamaah menyatakan rasa bahagia dan syukurnya dengan kembali digelarnya buka puasa bersama setelah dua tahun ditiadakan.

Sebelumnya dilansir dari Saudi Gazzette, Ahad (6/3/2022), Arab Saudi memutuskan untuk mengakhiri kebijakan jarak sosial di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Arab Saudi. Namun jamaah masih harus memakai masker di dalam masjid karena Saudi masih menerapkan aturan: Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.

Adapun kebijakan penting lainnya yang diambil di Arab Saudi setelah meniadakan pembatasan Covid-19 di antaranya: shaf kembali rapat di semua masjid Saudi Arabia, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, walaupun masih tetap pakai masker ketika di ruang tertutup. Tidak perlu menjaga jarak di tempat umum dan tak perlu memakai masker di tempat terbuka.

Pewarta: Muhammad Faizin Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme