Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Ini Pasal Tatib Muktamar Paling Alot Dibahas

Posted on August 3, 2015

Jombang, Sidang Pleno Pembacaan Tata Tertib Muktamar ke-33 NU di Jombang berlangsung sangat lama. Beberapa kali terjadi ketegangan. Beberapa kali dibacakan shalawat badar. Beberapa kali sidang diskorsing.

Sidang dimulai Ahad (3/8) pagi, dan hingga tengah malam baru menyelesaikan 18 pasal dari 23 pasal yang dibahas. Sidang dihentikan pada saat pembahasan pasal 19. Pasal ini terkait sistem Ahlul Halli wal Aqdi untuk pemilihan Rais Aam PBNU. 

Pasal 19 yang berbunyi. “Pemilihan Rais Aam dilakukan secara musyawarah mufakat melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi.” “Ini pasal yang kita tunggu-tunggu,” kata Ketua Sidang Pleno H Slamet Effendy Yusuf saat memulai pembahasan pasal 19.

Pantauan dari ruang sidang, para pimpinan sidang nampak harus memimpin muktamirin dengan ekstra sabar dan adil karena begitu pasal tersebut dibacakan ratusan interupsi dari para muktamirin bermunculan.

Slamet Efendi akhirnya harus mendata terlebih dahulu para peserta yang akan menyampaikan aspirasinya. Sekitar 131 peserta terdata mulai diberikan kesempatan satu persatu untuk bertanya ataupun memberikan usulan.

Namun belum genap 10 peserta menyampaikan keinginan, keadaan sudah tidak kondusif lagi. Hal ini dikarenakan beberapa isi yang disampaikan cenderung menyudutkan pihak pihak tertentu dan mengakibatkan respon emosional. Ditambah lagi dengan beberapa peserta yang menyampaikannya dengan nada tinggi. Hal inilah yang membuat suasana menghangat sehingga sidang harus diskors beberapa kali. 

Terakhir, sidang diskors tengah malam tanpa ada pemberitahuan kapan akan dilanjutkan lagi. Informasi yang diterima NU Online, sidang baru akan dimulai pukul 13.00 siang ini.

Menanggapi kondisi ini Rais Syuriyah PCNU Pringsewu KH Ridwan Syueb mengajak kepada muktamirin yang akan menyampaikan pendapat untuk mengedepankan akhlak mulia yang diwujudkan dengan perkataan yang lembut.

“Berkatalah dengan santun, lembut dan jangan bernada tinggi dalam menyampaikan pendapat,” ajaknya. “Sebenarnya apa yang disampaikan memiliki muatan yang bagus, namun cara penyampaiannya yang perlu diperbaiki,” tambahnya. 

Sementara Katib Syuriyah PCNU Tanggamus Lampung H. Syamsul Hadi mengatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Hal ini menunjukkan bahwa Pengurus NU memiliki pola pikir yang kritis dalam menyikapi sesuatu. 

“Inilah ciri khas NU. Dan jangan heran, dinamika seperti ini akan selesai dengan baik karena para kyailah yang akan memberikan kesejukan dalam penyelesaiannya,” jelas Samsul yang juga menjadi Wakil Bupati Tanggamus. (Muhammad Faizin/Anam)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme