Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Aktivis Perempuan NU Harap Muktamar Bahas Isu Gender

Posted on August 3, 2015

Jombang, Aktivis Perempuan Bangsa Hj Nihayatul Wafiroh mengatakan keterlibatan perempuan (Muslimat NU) dalam muktamar patut diperhatikan para muktamirin. Bagi dia, keterlibatan perempuan, baik di depan layar maupun di belakang, harus diakui keberadaannya dan jangan sampai ditutupi sehingga tidak terliput.

“Ini merupakan bagian penting dari aktualisasi perjuangan nilai-nilai kesetaraan gender. Jangan sekali-kali melupakan perempuan. Karena sampai sekarang—diakui atau tidak—perempuan masih dipandang sebelah mata atau diperlakukan tidak adil,” ujarnya saat dihubungi NU Online di Jombang, Ahad (2/8) malam.

Menurut Ning Ninik, sapaan akrabnya, momentum Muktamar ke-33 NU yang digelar di Jombang, 1-5 Agustus 2015 ini tidak bisa melewatkan begitu saja persoalan perempuan. Menjelang muktamar, ribuan jamaah perempuan Nahdliyyin (Fatayat, Muslimat, IPPNU) melantunkan tahlil dan doa bersama demi suksesnya acara muktamar.

“Ini menyiratkan betapa pentingnya perempuan dan betapa perlunya pembahasan tentang persoalan perempuan yang masih tersisa banyak,” tandas cucu KH Syafa’at Abdul Ghafur, Pendiri Pesantren Blokagung Tegalsari Banyuwangi ini.

Niha menyebut, isu-isu yang akan dibawa dalam muktamar ini dibagi dalam tiga kategori, yakni Maudlu’iyah (tematik), Waqi’iyyah (kekinian) dan Qonuniyyah (perundang-undangan). Sayangnya, dari tema-tema tersebut, belum terlihat pembahasan tentang persoalan perempuan.

“Bagaimana mungkin perempuan yang mendoakan akan kesuksesan muktamar malah dilupakan? Saya nggak heran jika ada beberapa aktivis Gerakan Perempuan NU yang mendesak agar muktamar juga membahas kejahatan seks terhadap perempuan dan anak,” kata Ning Ninik.

Menurut politisi PKB asal Banyuwangi ini, ide tersebut harus diapresiasi mengingat betapa masih banyak kasus kekerasan seks terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga belum adanya gerakan perlawanan masif, terstruktur, dan sistematis atas persoalan ini. “Pemerintah sendiri belum bisa memberikan dan menjamin rasa aman bagi perempuan dan anak,” tandasnya.

Niha berharap isu soal perempuan bisa masuk dalam kategori Waqi’iyyah. Komisi Nasional Perempuan dengan tegas menyatakan Indonesia dalam kondisi Darurat Kekerasan terhadap Perempuan. Data Komnas Perempuan tahun 2014 menunjukkan jumlah kasus kekerasan itu sebanyak 293.220.

“Jumlah ini meningkat drastis dibanding tahun 2013 yang hanya 279.688 kasus. Saya rasa, agenda penting terkait kaum hawa harus disuarakan dalam muktamar. Jangan sampai kalah dengan isu-isu lainnya,” harapnya. (Musthofa Asrori/Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme