Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PBNU: BPJS Syariah Tambah Beban Pemerintah

Posted on August 3, 2015

Jombang, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganggap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang dirintis pemerintah cukup ditangani satu badan negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pembentukan BPJS Syariah yang diusulkan pihak MUI, tidak dibutuhkan mengingat secara prinsip tidak berbeda dari BPJS Kesehatan yang ada. Kalau pun dihadirkan, maka beban pemerintah semakin berat.

Forum bahtsul masail pra muktamar NU yang diselenggarakan PBNU di pesantren Krapyak Yogyakarta pada 28 Maret 2015, tidak menemukan masalah secara Fiqih dalam program BPJS Kesehatan yang tengah berjalan. Forum yang dihadiri para kiai dari pelbagai daerah di tanah air itu memandang BPJS Kesehatan sudah sesuai syariah Islam.

Pemimpin sidang bahtsul masail pra muktamar NU soal BPJS Kesehatan KH Syafrudin Syarif menilai bahwa prinsip kerja program BPJS Kesehatan secara substansi itu sudah sangat Islami. Kekurangan dalam soal-soal teknis, menurutnya, cukup disempurnakan dan dikembangkan.

“Tidak usah menyebut ‘syariah’ karena bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang majemuk. Tidak semuanya orang Islam. Sehingga nanti yang ikut BPJS tidak hanya orang Islam. Jadi ketika orang Islam sakit, non-muslim bisa membantu orang Islam,” kata Katib Syuriyah PWNU Jatim kepada NU Online usai sidang pleno Muktamar Ke-33 NU di alun-alun Jombang, Ahad (2/8) petang.

Prinsip kerja at-ta’min at-ta’awuni (jaminan bersifat saling bantu) tidak mempermasalahkan agama, keyakinan, atau suku. “Ketika ada orang kecelakaan lalu lintas di tengah-tengah kita, apakah kita tanya dulu, ini orang Islam atau bukan? Nanti kalau non-muslim tidak kita tolong? Tidak begitu ajaran Nabi Muhammad SAW. Siapapun manusia yang membutuhkkan pertolongan, kita tolong,” kata Kiai Syafrudin.

Menurut Kiai Syafrudin, BPJS sudah baik. Pemerintah ini ingin menolong masyarakat. Jadi  sebagian warga yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Sementara yang mampu, membayar iuran untuk tetangganya yang tidak mampu. Saling tolong-menolong ini, menurutnya, sangat baik.

Program ini mengarahkan masyarakat untuk menolong orang lain bukan kemudian dianggap sebagai judi (maisir atau qimar) yang mengandung untung-rugi. Tidak ada gurmun (untung-rugi), tetapi yang ada adalah menolong orang lain atau ditolong orang lain.

“Dengan adanya BPJS Kesehatan, pemerintah seringkali nombok. Apa jadinya kalau nanti sistemnya terbagi dua dengan adanya BPJS Syariah yang mana tolong-menolong semakin terbatas oleh agama. Ini akan menambah beban pemerintah. Yang ada saja diperbaiki, silakan. Namanya tidak perlu BPJS Syariah,” tandas Kiai Syafrudin.

Masalah BPJS ini juga dibahas kembali dalam forum Muktamar Ke-33 NU di pesantren Tambakberas, Jombang 1-5 Agustus 2015. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme