Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Ini Rekomendasi Keumatan, Kebangsaan dan Internasional

Posted on August 4, 2015

Jombang, NU Online
Komisi F (Rekomendasi) Muktamar ke-33 NU yang dipimpin Wakil Sekjen PBNU Masduqi Baidlawi menghasilkan beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Rapat komisi ini digelar di lantai 3 gedung KH M Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng Jombang, Selasa (4/8).

Cak Duqi, panggilan akrabnya, mengatakan hasil rapat komisi akan dibawa ke sidang pleno III tentang pengesahan hasil sidang komisi. “Komisi kami membahas tiga isu utama. Keumatan, kebangsaan, internasional,” ujarnya kepada NU Online di Pesantren Madrasatul Quran, seberang jalan Pesantren Tebuireng.

Terkait keumatan, rekomendasinya antara lain, pertama, NU di semua tingkatan baik Jam’iyah maupun jamaah harus menjadi pelopor dalam mewujudkan masyarakat yang toleran, moderat, ramah, mengarifi budaya, dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru yang selaras dengan karakter Islam Nusantara.

Kedua, Pemerintah harus tegas mencegah dan menindak berbagai kelompok yang bertujuan merongrong dan mengubah konsensus nasional (Mu’ahadah Wathaniyah) yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

NU mengingatkan bahwa ancaman yang merongrong dan mengubah konsensus nasional (Pancasila dan NKRI) bisa terdapat di setiap agama. NU mengajak seluruh lembaga-lembaga keagamaan untuk bekerja sama menangkal radikalisme berbasis agama.

Ketiga, Umat Islam perlu melakukan strategi dakwah yang produktif dan memperkuat eksistensi NKRI, bukan dakwah yang menimbulkan reaksi negatif agama lain yang justru merugikan umat Islam sendiri. Prinsip Mabadi Khairu Ummah (As Shidqu, al Amanah wal Wafa Bil Ahd, al Adalah, at Ata’awun, al Istiqomah) harus menjadi landasan dalam pelaksanaan Dakwah Islam.

Keempat, Terkait kasus intoleransi dan kekerasan yang terjadi di berbagai daerah termasuk di Tolikara Papua, beberapa waktu lalu, NU mengecam dan tidak dapat membenarkan dengan alasan apapun. Pemerintah harus memberikan jaminan rasa aman kepada semua Warga Negara Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Pemerintah harus menyelesaikan secara tuntas akar persoalan tersebut dengan melakukan penegakan hukum kepada semua pihak yang bersalah dan menfasilitasi resolusi konflik agar terjadi penyelesaian secara menyeluruh. Seiring dengan hal itu pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan kajian ulang terhadap regulasi diskriminatif yang menjadi sumber tindakan intoleransi, konflik dan kekerasan.

Kelima, NU mengharapkan relasi mayoritas-minoritas sebagai fakta sosial hendaknya tidak digunakan sebagai alat menghegemoni, mendiskriminasi dan mengontrol kelompok lain. Harus disadari, tindakan keagamaan yang mengancam eksistensi kelompok lain di sebuah wilayah akan cepat menyebar dan menimbulkan aksi balasan di tempat lain.

Keenam, NU mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. “Kami harap, rekomendasi komisi F bisa disahkan pada sidang pleno ketiga nanti malam,” pungkas Cak Duqi. (Musthofa Asrori/Abdullah Alawi)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme