Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Ketua MWCNU Bulakamba Nahkodai PGRI Cabang Khusus

Posted on August 16, 2015

Brebes, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H Moh Robikhun didaulat menakhodai PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Cabang Khusus Kabupaten Brebes periode 2015-2020.

Robikhun menggantikan Dra Hj Chulasoh MPd setelah terpilih dalam pemungutan suara pada konferensi cabang khusus di Aula MTs Negeri Brebes, beberapa waktu lalu. Robikhun berhasil mendapatkan 9 suara dari total 17 suara. Sementara calon lain, Ahmad Shofi mendapatkan 5 suara dan H Sudardjo mendapatkan 3 suara.

Dengan demikian pria kelahiran Siwuluh, 22 September 1969 ini harus menjalankan program PGRI di lingkungan Kementerian Agama di Kabupaten Brebes. Dia didampingi sekretaris Drs Ahmad Shofi dan Bendahara H Maskuri serta 12 seksi bidang.

Dalam programnya, Robikhun ingin mengantarkan anggota PGRI di cabang khusus ini lebih sejahtera. Menurutnya, PGRI cabang khusus memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berorganisasi profesi. “Tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban anggota dengan teman-teman guru lain yang tercatat di kementerian pendidikan,” terang Robikhun.

Untuk itu, dalam programnya  dia akan terus berkonsolidasi dengan anggota dan pembentukan ranting ditiap-tiap satuan kerja. “Kalau sekolah tersebut ada 20 anggota maka bisa dibentuk satu ranting,” ucap Robikhun yang juga Ketua MWC NU Bulakamba.

Diterangkan, hingga saat ini, anggota yang tergabung dalam Cabang khusus ada  521 orang sedangkan sebelumnya hanya ada 460 oran. “Alhamdulillah terdapat peningkatan anggota,” tutur suami dari Hj Sofuah ibni H Syatori.

Untuk sementara, yang tergabung dalam PGRI cabang khusus baru guru dan TU yang sudah PNS. Sementara Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY) maupun Tenaga  Tidak Tetap (TTT) belum masuk jadi anggota PGRI Cabang khusus karena terkendala besarnya iuran yang harus ditanggung oleh anggota. Padahal, guru dan TU yang ada di kementerian agama dari RA, MI, MTs, MA mencapai belasan ribu. “Bahkan mayoritas, guru-guru di kementerian agama berada dibawah yayasan yang nota bene mereka adalah guru-guru dan TU swasta,” paparnya.

Permasalahan ini, akan dibawa ke PGRI Kabupaten maupun Provinsi dan Pengurus Besar, agar keberadaan mereka tetap diakomodir dengan tidak dikenakan iuran ataupun dengan solusi terbaik lainnya dengan cara meningkatkan kesejahteraan mereka. Sehingga bisa menjadi anggota yang aktif. “GTT, GTY, TTT pada hakekatnya sama-sama guru dan memperjuangkan pendidikan anak-anak bangsa,” pungkasnya. (Wasdiun/Mahbib)
 

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme