Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Indonesia akan mengenakan pajak kripto 0,1% mulai Mei: Laporkan

Posted on April 1, 2022

Pemerintah Indonesia dilaporkan berencana untuk membebankan pajak capital gain 0,1% atas investasi kripto serta pajak pertambahan nilai, atau PPN, pada transaksi aset digital mulai 1 Mei.

Menurut laporan Reuters pada hari Jumat, Hestu Yoga Saksama, seorang juru bicara kantor pajak Indonesia, mengatakan negara itu akan mengenakan “pajak penghasilan dan PPN” pada aset kripto “karena mereka adalah komoditas seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan” dan “bukan mata uang.” Pemerintah dilaporkan masih mempertimbangkan bagaimana menerapkan pajak tersebut, tetapi undang-undang yang disahkan sebagai tanggapan terhadap pandemi meletakkan dasar untuk mengumpulkan pendapatan dari transaksi mata uang kripto. Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi

Indonesia, juga dikenal sebagai Bappebti, mengkonfirmasi sebuah laporan bahwa pada Februari 2022, transaksi crypto di negara ini mencapai 83,8 triliun rupiah — kira-kira $5,8 miliar. Selain itu, jumlah pemegang kripto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta.

Cointelegraph melaporkan bahwa pejabat pemerintah Indonesia telah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto berkali-kali, meskipun mulai memperingatkan warganya tentang penggunaan aset digital untuk pembayaran sedini 2014. Bappebti mengakui lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas, yang dapat diperdagangkan secara legal, pada Desember 2020 dan menyebut 13 bursa sebagai bisnis kripto berlisensi pada Februari 2021.

Terkait: Industri kripto Indonesia pada 2021: Sebuah kaleidoskop

Sementara Pemerintah Indonesia mungkin sedang bersiap untuk menetapkan kerangka hukum untuk cryptocurrency, budaya tampaknya menjadi faktor dalam adopsi arus utama. Pada bulan November, Majelis Ulama Nasional, sebuah kelompok yang terdiri dari cendekiawan Islam – sekitar 87% dari populasi Indonesia diidentifikasi sebagai Muslim – mengatakan crypto sebagai alat transaksi dilarang berdasarkan hukum agamanya. Meskipun keputusan dewan dilaporkan dapat menjadi sumber “inspirasi legislatif,” mereka tidak mengikat secara hukum di Indonesia.

Artikel ini disadur dari cointelegraph.com sebagai kliping berita saja. Trading dan Investasi Crypto adalah hal yang beresiko, silakan baca himbauan BAPPEBTI, OJK, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia. Kami bukan pakar keuangan, pakar blockchain, ataupun pakar trading. Kerugian dan kealpaan karena penyalahgunaan artikel ini, adalah tanggungjawab anda sendiri.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme