Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Belum Vaksin Booster, Penumpang KA Stasiun Bekasi Batal Berangkat

Posted on April 6, 2022

Bekasi,

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Hal tersebut ditujukan sebagai pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
 
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu diterapkan kepada seluruh moda transportasi, termasuk kereta api.
 
PT KAI resmi menerapkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang mulai kemarin, Selasa (5/4/2022). Penerapan aturan itu membuat sebagian calon penumpang kereta api jarak jauh batal melakukan perjalanan melalui Stasiun Bekasi.
 
Rahmita (21), calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Cirebon mengaku belum mengetahui adanya ketentuan baru tersebut. Dalam ketentuan baru itu, tertulis bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test.
 
“Saya kira aturannya mulai diterapkan nanti. Ternyata mulai diterapkan dari kemarin,” katanya kepada , Rabu (6/4/2022).
 
Sementara bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR dan calon penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
 
Rahmita mengaku belum mendapatkan vaksinasi booster. Sementara jarak waktu pemberangkatan kereta dengan tes antigen, sebagai syarat yang ditetapkan kepada calon penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis 2, cukup singkat.
 
“Iya ini saya nggak jadi berangkat (pakai kereta), waktunya mepet kalau harus antigen dulu,” tuturnya.
 
Protokol kesehataan saat bepergian

Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan protokol kesehatan selama bepergian. Aturan tersebut terdiri dari beberapa poin sebagai berikut.
 
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
 
2. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu dan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
 
3. Penumpang mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
 
4. Penumpang menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
 
5. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
 
6. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
 
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme